Kawasan Tertib Lalu Lintas “ Zero Point Zero “

Makassar – mLI. Sudah tiga tahun, diterapkannya enam jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Makassar. Sasaran utama penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas pada keenam jalur ini, diharapkan dapat menjadi percontohan kedisiplinan dan ketertiban berlalu-lintas. Ke-enam jalur yang dimaksud adalah, Jalan Ribura’ne, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Haji Bau, Jalan Ujung Pandang dan Jalan Penghibur, seperti tidak mendapat perubahan yang berarti atas diterapkannya Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Agus Salim mengatakan “ Tingkat kesadaran masyarakat yang rendah dalam berlalu-lintas menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas “. Saat ini masih terdapat kendaraan yang memarkirkan kendaraan di badan jalan. Pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Kendaraan angkutan menaikturunkan penumpang pada tempat yang tidak semestinya, sepeda motor yang tidak menggunakan lajur sepeda motor “. “ Pertengahan Agustus mendatang, Kawasan Tertib Lalu Lintas akan bertambah dua jalur, Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Sudirman. Atas kedua jalur yang baru ini diberlakukan larangan parkir di badan jalan”. Trotoar dan badan jalan mestinya digunakan sebagaimana peruntukkannya.
Pemerhati Lingkar Indonesia, Kahar Mansyur menegaskan kepada Lintas Indonesia “ Bukan hanya Polisi yang bertanggung jawab atas terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub dan Pemkot Makassar punya andil yang sama. Pemkot punya tanggung jawab mengawasi pembatasan pendirian kios dan rombong kaki lima yang berdiri di sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Demikian pula dengan Dishub yang wajib mengembok kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas.