KAKANWIL BPN MAKASSAR Abaikan Putusan PTUN

Ronald Christian Sijoen
Makassar – mLI.Com Sengketa kepemilikan rumah jalan Daeng Tompo No 25 ( baru 27) Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar. Telah in krach berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 04/B.TUN/2006 /PT TUN Mks tanggal 24 April 2006 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa Perkara Tata Usaha Negara dalam Tingkat Kasasi No 59 K/TUN/006 , tanggal 26 Mei 2008, telah in krach menyatakan Tresye Ticoalu sebagai pemilik yang sah sesuai sertifikat HM No. 875/Maloku.
Persengketaan ini berbuntut dengan terbitnya surat Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar dengan No. 1216/600-73/V/2013 , hal pemblokiran Sertifikat Hak Milik No. 875/Maloku atas nama Tresye Ticoalu tertanggal 30 Mei 2013.
Alasan pemblokiran karena mengandung cacat hukum administrasi karena diproses dengan Kepres 32 Thn 1979, semestinya berdasarkan Surat Kakanwil BPN Nasional No. 550.3 – 1813tanggal 17 Desember 1994 prihal Inventarisasi Tanah milik Negara dengan memperhatikan Ketentuan UU No. 3 Th.1960 jo PP No. 223 Th. 1961 Tentang penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda “.
Penasehat hukum TresyeTicoalu, Arfan,SH dalam keterangannya kepada Media Lintas Indonesia menyatakan “ TresyeTicoalu sebagai pemilik bukanlah Warga Negara Belanda tetapi Warga Negara Indonesia keturunanan Tionghoa. Dan pemilik rumah pertama yakni Tung Tiong Hui ( Nenek Buyut Tresye Ticoalu) semasa hidupnya sangat loyal terhadap Pemerintah dan Bangsa Indonesia. Pernyataan KaKanwil BPN Prop. Sulawesi Selatan bahwa pemilik tanah dan bangunan adalah Thing Tjam, itu merupakan kekeliruan. Sebab Thing Tjam adalah badan usaha yang bergerak di bidang otomotif”. “ Kapolda SulSelBar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat agar kiranya dapat mengusut/memproses dugaan terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KaKanWil BPN Propinsi Sulawesi Selatan”. Yang tidak tunduk terhadap putusan Mahkamah Agung ,Tegas pengacara dari organisasi advokat peradi . tersebut.
Presiden pun patuh pada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap . tegas Arfan,SH.

Ronald Christian Sjioen

No comments: